A. Pengertian Pengendalian Sosial
Perlu diketahui bahwa
setia masyarakat menginginkan kehidupan yang tentram, damai, dan teratur.
Dengan itulah masyarakat perlu suatu sistem untuk mengatur semua perilaku yang
menjadi tujuan tersebut. Dalam hal ini, masyarakat perlu ada pengendalian
sosial. Sebelum berbicara jauh tentang pengendalian sosial, alangkah baiknya
kita paparkan pengertian pengendalian sosial secara sekilas. Pengendalian
sosial sering diartikan sebagai proses pengawasan dari suatu kelompok terhadap
kelompok lain dan mengajarkan, membujuk, atau memaksa individu maupun kelompok
sebagai bagian dari masyarakat untuk berperilaku sesuai dengan harapan
masyarakat. Berikut pengertian pengendalian sosial menurut para ahli, antara
lain :
1. Peter L Berger
Pengendalian sosial adalah berbagai cara
yang digunakan masyarakat untuk menertibkan anggotanya yang menyimpang
2. Joseph Stabey Roucek
Pengendalian sosial adalah suatu istilah
kolektif yang mengacu pada proses terencana yang didalamnya individu diajarkan,
dibujuk, ataupun dipaksa untuk menyesuaikan diri pada kebiasaan dan nilai hidup
kelompok.
3. Horton dan Hunt
Pengendalian sosial adalah segenap cara
dan proses yang ditempuh oleh sekelompok orang tua atau masyarakat sehingga
para anggotanya dapat bertindak sesuai harapan kelompok atau masyarakat.
4. Bruce J Cohen
Pengendalian sosial adalah cara-cara atau metode yang
digunakan untuk mendorong seseorang agar berperilaku selaras dengan
kehendak-kehendak kelompok atau masyarakat tertentu.
B. Tujuan Pengendalian Sosial
Sangat perlu diketahui bahwa
pengendalian sosial memiliki beberapa, antara lain sebagai berikut:
1. Agar masyarakat mematuhi nilai dan norma sosial yang berlaku.
Pengendalian sosial
diciptakan oleh masyarakat menitikberatkan pada orang yang melakukan
penyimpangan terhadap nilai dan norma sehingga memaksa pelaku penyimpangan
untuk patuh terhadap nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat.
2. Agar tercipta keserasian dan kenyamanan dalam masyarakat.
Pengendalian sosial
juga mampu menciptakan situasi yang tentram dalam masyarakat apabila
pengendalian sosialnya benar-benar dijalankan. Dengan adanya pengendalian
sosial, biasanya pelaku penyimpangan sosial akan jera bahkan takut akan berbuat
sesuatu yang tidak diinginkan oleh masyarakat.
3. Agar pelaku penyimpangan kembali mematuhi norma yang berlaku.
Adanya pengendalian
sosial dalam masyarakat diharapkan masyarakat mampu menjalankan seluruh nilai
dan norma yang tertulis maupun tidak tertulis. Apabila terdapat penyimpangan
terhadap nilai dan norma maka akan diberi sanksi. Contohnya, ketika sesorang
telah melanggar aturan yang berlaku, ia diberi sanksi (pengendalian sosial)
agar kedepannya ia tidak akan mengulangi atau akan taat pada aturan yang ada.
C. Pola Pengendalian Sosial
Dalam masyarakat
terdapat empat pola pengendalian sosial, yaitu pengendalian kelompok terhadap
kelompok, pengendalian kelompok terhadap anggota-anggotanya, dan pengendalian
individu terhadap individu lainnya dan pengendalian individu terhadap kelompok
1. Pengendalian kelompok terhadap kelompok
Pengendalian ini
terjadi apabila suatu kelompok mengawasi perilaku kelompok lain, misalnya BNN
mengawasi kelompok pengguna narkoba.
2. Pengendalian kelompok terhadap anggota-anggotanya
Pengendalian ini
terjadi apabila suatu kelompok menentukan perilaku anggota-anggotanya, misalnya
suatu sekolah yang mencatat siswa-siswanya yang telah melanggar aturan sekolah.
3. Pengendalian individu terhadap kelompok
Pengendalian ini
terjadi apabila seseorang menginginkan kelompok tersebut sesuai dengan
keinginannya maupun masyarakat. Misalnya Wali kelas yang mengawasi anak
didiknya setiap hari.
4. Pengendalian individu terhadap individu lainnya
Pengendalian ini
terjadi apabila individu melakukan pengawasan terhadap individu lain, misalnya
ayah mengawasi anaknya.
D. Fungsi Pengendalian Sosial
Para pelaku
penyimpangan selalu bertanya, buat apa diciptakan pengendalian sosial? karena
bagi mereka hal ini hanya membuat mereka terkekang untuk melakukan tindakan
pelanggaran terhadap nilai dan norma. Untuk itu, perlu dikatahui bahwa terdapat
beberapa fungsi pengendalian sosial dalam masyarakat yaitu:
1. Mempertebal keyakinan masyarakat terhadap norma sosial.
2. Memberikan imbalan kepada warga yang menaati norma.
3. Mengembangkan rasa takut untuk tdk melakukan perbuatan yg dinilai beresiko.
4. Menciptakan sistem hukum (aturan yang disusun secara resmi dan disertai
sanksi).
E. Sifat Pengandalian sosial
Ada dua macam sifat pengendalian sosial
yakni :
1. Bersifat preventif
Pengendalian bersifat
preventif adalah tindakan yang dilakukan untuk mencegah (pencegahan)
terhadap kemungkinan terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap norma-norma
sosial. Jadi tindakan ini dilakukan sebelum terjadinya penyimpangan. Orang yang
melakukan pengendalian sosial ini adalah orang mengetahui tentang nilai dan
norma, selanjutnya ia sosialisasikan atau bentuk penyuluhan kepada orang yang
belum medapatkan informasi tentang nilai dan norma lama maupun yang baru.
Contoh : guru (waka kesiswaan) menasehati calon siswa baru tentang nilai dan
norma yang berlaku di sekolah tersebut agar kedepannya siswa baru tidak
melanggarnya.
2. Bersifat Represif
Pengendalian sosial
yang bersifat refresif adalah pengendalian yang bertujuan untuk mengembalikan
keserasian yang pernah terganggu karena terjadinya suatu pelanggaran dengan
cara memberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Pengendalian
ini dilakukan setelah terjadinya penyimpangan agar pelaku tidak lagi mengulangi
perbuatannya dan mentaati nilai dan norma yang berlaku di masyarakat. Contoh :
Waka Kesiswaan (guru) menghukum siswa yang terlambat datang ke sekolah.
F. Proses Pengendalian Sosial
1. Secara Persuasif
Pengendalian sosial
secara persuasif dilakukan dengan cara lemah-lembut, membimbing atau mengajak
individu untuk mematuhi atau berperilaku sesuai dengan kaidah-kaidah dalam
masyarakat bukan dengan cara kekerasan. Dengan kata lain,
ketika seseorang telah melakukan penyimpangan maka sanksi yang diberikan adalah
dengan rehabilitasi, dinasehati, atau diajak untuk melakukan yang bermanfaat.
Akan tetapi tidak semua penyimpangan mampu diselesaikan dengan cara ini, karena
setiap penyimpangan memiliki cara tersendiri untuk membuat pelaku akan kembali
ke nilai dan norma yang berlaku.
2. Secara Koersif
Ada kalanya
pengendalian sosial dengan cara koersif, artinya pengendalian sosial secara
koersif dilakukan dengan kekerasan atau paksaan. Karena penyimpangan yang telah
berulang-ulang kali atau yang telah merugikan orang banyak hendaknya dilakukan
dengan paksaan. Pengendalian sosial dengan kekerasan dibedakan menjadi dua:
1) Kompulsi (paksaan), artinya keadaan yang sengaja diciptakan sehingga
seseorang terpaksa menuruti atau mengubah sifatnya dan menghasilkan suatu
kepatuhan yang sifatnya tidak langsung. Contoh: diberlakukannya sanksi skorsing
bagi siswa yang banyak melanggar aturan sekolah.
2) Pervasi (pengisian), secara pengertian pervasi merupakan cara penanaman
atau pengenalan norma secara berulang-ulang sehingga orang akan mengubah
sikapnya sesuai dengan yang diinginkan. Contoh: pecandu narkoba dipaksa untuk
berhenti dan diberi penyuluhan berulang-ulang tentang bahaya narkoba.
G. Cara-cara Pengendalian Sosial
Secara umum pengendalian sosial dapat dibedakan dengan dua cara yaitu :
1. Pengendalian Sosial secara Formal
1) Pengendalian sosial melalui hukuman fisik
Pengendalian sosial cara ini dilakukan
oleh lembaga-lembaga resmi atau yang diakui keberadaannya. Contohnya penembakan
pelaku teroris yang menyerang aparat kepolisian.
2) Pengendalian sosial melalui lembaga pendidikan
Pendidikan merupakan
pengendalian sosial secara terencana dan berkesinambungan agar terjadi
perubahan-perubahan positif dalam perilaku seseorang. Dengan hal itu,
diharapkan perilaku tersebut tidak menyimpang dari norma-norma dan nilai-nilai
sosial yang berlaku di masyarakat.
3) Pengendalian sosial melalui ajaran agama
Setiap pemeluk agama
akan berusaha sedapat mungkin menjalankan ajaran agamanya tersebut dalam
tingkah lakunya sehari-hari. Ajaran agama mempunyai sanksi mutlak. Hal ini
membuat ajaran agama sebagai media pengendalian sosial yang cukup besar
pengaruhnya dalam menjaga stabilitas masyarakat.
2. Pengendalian Sosial secara Informal
Sedangkan pengendalian sosial secara informal dapat dilakukan melalui enam cara
:
1) Cemoohan
Cemoohan adalah
tindakan membicarakan seseorang dengan menggunakan kata-kata kiasan,
perumpamaan, atau kata-kata yang berlebihan serta bermakna negatif.
2) Desas-desus (gosip)
Desas-desus adalah
berita yang menyebar secara cepat dan tidak berdasarkan fakta atau bukti-bukti
kuat.
3) Ostrasisme (pengucilan)
Ostrasisme adalah
suatu tindakan pemutusan hubungan sosial dari sekelompok orang terhadap seorang
anggota masyarakat.
4) Fraundulens
Fraundulens merupakan
bentuk pengendalian sosial yang umumnya terdapa pada anak kecil. Misalnya, A
bertengkar dengan B. Jika si A lebih kecil dari B, maka si A mengancam bahwa
dia mempunyai kakak yang berani yang dapat mengalahkan B.
5) Teguran
Teguran merupakan cara
pengendalian sosial melalui perkataan atau tulisan secara langsung. Teguran
dilakukan agar pelaku perilaku menyimpang segera menyadari kekeliruannya dan
memperbaiki dirinya.
6) Intimidasi
Intimidasi merupakan
cara pengendalian sosial yang dilakukan dengan paksaan, biasanya dengan cara
mengancam atau menakut-nakuti. Aparat penegak hukum sering menggunakan cara ini
untuk mengorek keterangan dari orang yang dimintai keterangannya.
H. Jenis-jenis Lembaga Pengendalian Sosial
Perlu diketahui oleh
masyarakat bahwa lembaga pengendalian sosial dalam masyarakat tidak hanya di
Kepolisian. Masih banyak lagi lembaga pengendalian sosial di masyarakat bisa
menyelesaikan beberapa masalah penyimpangan atau pelanggaran baik di lembaga
formal maupun non-formal seperti :
1. Lembaga kepolisian
·
Polisi merupakan aparat resmi pemerintah
untuk menertibkan keamanan. Tugas-tugas polisi, antara lain memelihara
ketertiban masyarakat, menjaga dan menahan setiap anggota masyarakat yang
dituduh dan dicurigai melakukan kejahatan yang meresahkan masyarakat, misalnya
pencuri, perampok dan pembunuh.
2. Pengadilan
·
Pengadilan lembaga resmi yang dibentuk
pemerintah untuk menangani perselisihan atau pelanggaran kaidah di dalam
masyarakat. Pengadilan memiliki unsur-unsur yang saling berhubungan satu sama
lain. Unsur-nsur yang saling berhubungan dengan pengadilan adalah hakim, jaksa
dan pengacara. Dalam proses persidangan, jaksa bertugas menuntut pelaku untuk
dijatuhi hukuman sesuai peraturan yanag berlaku. Hakim bertugas menetapkan dan
menjatuhkan putusan berdasarkan data dan keterangan resmi yang diungkapkan di
persidangan. Pengacara atau pembela bertugas mendampingi pelaku dalam
memberikan pembelaan.
3. Tokoh adat
·
Tokoh adat adalah pihak yang berperan
menegakkan aturan adat. Peranan tokoh adat adalah sangat penting dalam pengendalian
sosial. Tokoh adat berperan dalam membina dan mengendalikan sikap dan tingkah
laku warga masyarakat agar sesuai dengan ketentuan adat.
4. Tokoh agama
·
Tokoh agama adalah orang yang memiliki
pemahaman luas tentang agama dan menjalankan pengaruhnya sesuai dengan
pemahaman tersebut. Pengendalian yang dilakukan tokoh agama terutama ditujukan
untuk menentang perbuatan yang tidak sesuai dengan nilai dan norma agama.
5. Tokoh masyarakat
·
Tokoh masyarakat adalah setiap orang
yang memiliki pengaruh besar, dihormati, dan disegani dalam suatu masyarakat
karena aktivitasnya, kecakapannya dan sifat-sifat tertentu yang dimilikinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar